Modernisasi Pabrik Gula Diduga Dikorupsi, Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya

6 hours ago 3
Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri membawa berkas yang disita dari PT MI terkait dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula, Selasa (11/3). Foto: Source for JPNN.

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Satu persatu kasus korupsi terkuak. Terbaru, Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim menggeledah Kantor PTPN XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya, Rabu (12/3/2025).

Penggeledahan Kantor PTPN XI di Surabaya diduga terkait kasus tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) dalam pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Proyek yang berlangsung sejak 2016 hingga 2022 ini mendapat pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar.

Namun, proyek tersebut gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Kontraktor utama proyek ini, KSO Wika-Barata-Multinas, disebut tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Akibatnya, PTPN XI memutus kontrak setelah 99,3 persen nilai kontrak senilai Rp716,6 miliar telah dibayarkan.

Pengakuan salah seorang petugas keamanan gedung PTPN XI, tim penyidik dari Mabes Polri tiba sejak pukul 09.30 WIB. Sekitar 10 penyidik melakukan penggeledahan di ruangan yang berada di lantai 2 kantor PTPN XI.

"Saya tidak tahu apa yang mereka lakukan. Petugas dari Mabes Polri sekitar 10 orang langsung ke lantai 2 sekitar pukul 09.30 WIB," beber seorang petugas keamanan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |