Ilustrasi
Fajar.co.id, Jakarta -- Pernyataan Menteri Hukum terkait polisi menduduki jabatan Sipil mendapat tanggapan dari Pakar hukum tata negara, Prof Zainal Arifin Muchtar.
Melalui akun media sosialnya, Zainal menjelaskan terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pak Menkum, izin saya menjelaskan secara sederhana. Pada dasarnya Putusan MK berlaku prospektif, iya itu benar pada dasarnya prospektif. Tapi tidak mutlak, apalagi untuk implikasi yang sedang berjalan, maka harus ada koreksi administratif," tulisnya dikutip Rabu (19/11/2025).
Dia pun memberi contoh, Si A dijatuhi hukuman mati hari ini oleh pengadilan. Pelaksanannya akan segera. Si A bawa ke MK dengan mendalilkan hukuman mati itu adalah cruel and unusual punishment yang melanggar HAM yang dijaminkan konstitusi.
"Misalnya MK menerima dan membatalkan hukuman mati di Indonesia. Apakah anda tetap akan mengeksekusi si A dengan alasan bahwa hukuman mati A diambil ketika MK belum melarang?" tanya Zainal Arifin.
Itu sebabnya, lanjutnya, ada yang namanya penyesuaian termasuk secara administratif. Segera sesuaikan supaya implikasinya tidak kena ke si A. Si A tak perlu dieksekusi mati.
Ada istilah void ab initio, ada norma yang dapat dipandang sebagai invalid sedari awal. "Sering kok praktik begitu dilakukan. Lembaga sejenis MK pernah dengan istilah inkonstitusional semenjak pembentukannya," ujarnya.
Menurut Zainal, Polri saat ini sedang mau berbenah, memperbaiki citranya di tengah ribuan jabatan sipil yang diduduki dengan alasan penugasan.
"Biarkan mereka berbenah, mundur dan perbaikinya, tak perlu lagi dicarikan alasan pembenar dengan berbagai dalih. Biarkan Polri memperbaiki diri, jutaan pasang mata anak republik sedang mengawasi itu. Biarkan Polri segera melakukan penyesuaian," tutupnya. (sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































