Menhan Tegaskan TNI Aktif Harus Mundur Jika Isi Jabatan Sipil, Denny: Gimana Nasib Letkol Teddy?

5 hours ago 3
Denny Siregar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sutradara film 'Sayap-sayap Patah', Denny Siregar, menanggapi pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menegaskan bahwa prajurit TNI aktif harus pensiun jika menduduki jabatan sipil tertentu di kementerian atau lembaga.

Melalui akun media sosialnya, Denny menyoroti kebijakan tersebut dengan nada satir.

"Catet ya. Eh, trus gimana nasibnya Mayor eh Letkol Teddy?" ujar Denny di Instagram pribadinya @dennysirregar (12/3/2025).

Sindiran ini merujuk pada Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), meskipun masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.

Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini.

Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.

Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |