Jokowi dan Bobby Nasution
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyidik yang enggan memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Menurutny laporan tersebut wajib diproses sesuai aturan.
“Selama 15 hari harus kami tindak lanjuti,” ujar Gusrizal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan Dewas KPK akan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil penyidik yang diduga tidak memproses pemanggilan Bobby Nasution.
“Kami akan musyawarahkan dulu, apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi atau bagaimana,” tegasnya.
Diketahui, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) mengadukan mengadukan Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution. Aduan tersebut dilayangkan pada Senin 17 November 2025.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengaku akan menunggu persidangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara selesai terlebih dahulu sebelum memutuskan memanggil Bobby Nasution.
“Setelah selesai nanti persidangannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya (dahulu, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































