
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Zakat ini tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individu, tetapi juga memiliki nilai sosial yang tinggi, karena bertujuan untuk membantu kaum fakir dan miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.
Dalil dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A'la ayat 14-15:
"Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman), dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat." (QS. Al-A'la: 14-15)
Menurut para ulama, ayat ini juga dihubungkan dengan kewajiban zakat fitrah sebagai penyucian diri setelah berpuasa. Selain itu, Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Ibnu Umar:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, tanpa terkecuali, dan harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Besaran dan Jenis Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok di setiap daerah, seperti beras, gandum, kurma, atau bahan makanan lainnya yang umum dikonsumsi masyarakat setempat. Ukuran zakat fitrah yang disyariatkan adalah satu sha', yang setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kg beras atau makanan pokok lainnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: