Mahfud MD Bongkar Taktik KPK di Kasus Yaqut, Duga Ada Order Politik

6 hours ago 1
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait dinamika hukum yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menilai perubahan status penahanan yang sempat terjadi bukan sekadar persoalan teknis.

Mahfud melihat bahwa hal tersebut merupakan bagian dari skenario lincah yang memicu kegaduhan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Mahfud menjelaskan, Yaqut sebelumnya ditahan pada 12 Maret, lalu dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Pergantian status tersebut, kata dia, memunculkan reaksi keras dari masyarakat yang menilai ada nuansa politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penggunaan Pasal KUHAP

Ditegaskan Mahfud, peristiwa ini menjadi catatan tersendiri dalam sejarah KPK.

Ia menyinggung adanya kesalahan dalam penggunaan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP sebagai dasar penahanan rumah, sebab ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur soal tahanan rumah.

Baginya, kondisi itu kemudian memicu tuntutan publik agar tersangka lain dalam kasus berbeda, mulai dari mantan Wamenaker hingga sejumlah kepala daerah, mendapatkan perlakuan serupa.

KPK Disebut Dalam Posisi Tertekan

Mahfud menggambarkan posisi KPK saat polemik tersebut mencuat. Ia menyebut lembaga antirasuah itu berada dalam tekanan dari berbagai arah.

“KPK tersudut, diserang dari segala penjuru siang malam, dan (terpaksa) menyatakan menahan kembali Yaqut,” ujar Mahfud dikutip fajar.co.id dari Instagram pribadinya, Jumat (27/3/2026).

Namun demikian, Mahfud justru menganggap langkah KPK melepas lalu menahan kembali Yaqut bukan kesalahan.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |