FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM) Awwab Hafidz menegaskan pemasangan portal kayu atau patok di lahan yang menjadi objek sengketa merupakan langkah antisipatif untuk mencegah risiko pencurian dan pencemaran lingkungan. Awwab menyebut tindakannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemasangan patok sesuai manajemen risiko. Sebagai KTT, saya harus mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan. Termasuk penambangan ilegal yang mungkin dilakukan pihak lain. Ini ada SOP-nya. Aturan hukumnya juga ada di Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018,” kata Awwab saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan keempatbelas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11) sore.
Awwab menegaskan bahwa patok yang dipasang berada di area yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) dimiliki oleh perusahaannya. Ia mengatakan hal itu telah mengacu pada peta IUP PT WKM yang diketahuinya.
“Kami pasang patok atau portal kayu di lahan IUP sendiri (PT WKM). Kami juga bingung kenapa bisa dipenjara (gara-gara pasang patok),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah pemasangan patok dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan PT Position yang mengaku bernama Benny. Menurutnya, tidak ada keberatan yang disampaikan terkait pemasangan patok tersebut.
“Setelah pasang portal kayu, aktivitas PT Position tetap berlanjut. Tidak ada gangguan setelah portal kayu dipasang. Apalagi pada saat itu, kami juga sudah melaporkan ke Dinas Minerba dan perangkat lingkungan,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































