KPU Akui Dokumen Ijazah Jokowi Bisa Diakses, Tapi Belum Ditemukan karena Arsip Dipindah

4 hours ago 2
Ilustrasi KPU

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali berlanjut di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).

Permohonan ini diajukan organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dengan termohon UGM, KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, KPU RI, dan Polda Metro Jaya.

Dalam sidang lanjutan sehari setelahnya, Selasa (18/11/2025), perwakilan KPU RI menegaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran calon presiden termasuk ijazah Jokowi pada dasarnya merupakan informasi yang dapat diakses publik.

Ketua majelis kemudian memastikan ulang.

“Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?,” tanya ketua majelis dikutip Kamis (19/11/2025).

Pihak KPU menjawab jika ijazah mantan presiden itu bisa terbuka dan diakses jika sudah ketemu.

“Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi”, jawabnya.

KPU menjelaskan permohonan dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025, lalu ditindaklanjuti oleh desk PPID.

Pada 14 Agustus, PPID meminta perpanjangan waktu tujuh hari, dan dokumen baru diserahkan pada 10 Oktober 2025.

Namun Bonjowi menilai berkas yang diterima tidak sesuai harapan.

“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk spesifik kepada apa yang kami minta,” ujar perwakilan Bonjowi.

Pemohon juga menyebut KPU tidak memberikan seluruh dokumen, termasuk sejumlah aturan dan SOP yang diminta, dan hanya mengarahkan ke tautan website yang tidak langsung mengarah ke file yang dicari.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |