Gubernur Riau, Abdul Wahid. Foto:Diskominfo Riau.
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus kasus dugaan korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid. Bukan suap seperti yang sempat ramai dibicarakan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia mengatakan dugaan unsur tindak pidana korupsinya adalah pemerasan alias jatah preman.
Abdul Wahid, disebut menggunakan dua orang kepercayaannya terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau untuk memeras. Mereka adalah Tata Maulana (TM) dan Dani M Nursalam (DMN).
Keduanya memiliki hubungan keorganisasian partai politik dengan Abdul Wahid. Sama-sama kader PKB dan pengurus DPW PKB Provinsi Riau.
Abdul Wahid memang diketahui sebafai Ketua DPW PKB Provinsi Riau. Sementara Dani M Nursalam adalah wakil ketua DPW PKB Provinsi Riau, dan Tata Maulana wakil sekretaris DPW PKB Provinsi Riau.
Dua orang tersebut, diduga terlibat pemerasan terhadap Dinas PUPR, khususnya terkait jatah penambahan anggaran. Keduanya juga turut terkena OTT KPK.
"Perkara ini pun itu juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di Pemerintah Provinsi Riau," terang Budi.
Dia memaparkan, penamnahan anggaran tersebut untuk pepyek tertentu. Dia engan membeberkan proyek dimaksud.
Tapi yang pasti, kata dia, ada semcam jatah preman terhadap Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” pungkasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































