IST
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan ratusan miliar rupiah. Uang itu dijejer dan dipajang, lalu diliput media.
Pihak KPK menyebut uang tersebut rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Namun di tengah gembar-gembor itu, fakta terkuak.
Bahwa uang tersebut ternyata dipinjam dari bank sebanyak Rp300 miiar. Itu dikonfirmasi Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu.
Dia mengatakan pihaknya melakukan komunikasi dengan BNI Cabang Mega Kuningan. Pada pagi hari, Kamis (20/11/2025) saat acara pemameran untuk meminjam dana itu.
ta tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar.” dilansir Kumparan.
Leo menambahkan bahwa setelah konferensi pers, uang tersebut dikembalikan sore harinya:
“Sebentar mungkin jam 4 sore, kita akan kembalikan lagi uang ini.”
Tak hanya itu, jaksa menyatakan bahwa pengamanan atas pemindahan uang ini sangat ketat, diatur sedemikian rupa agar “rapi” di mata publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan. Tapi dia mengatakan uang itu tidak dipinjam.
Hal tersebut, karena pertimbangan keamanan. Sehingga dengan alasan itu pula, yang dipamerkan Rp300 miliar, dari total rampasan Rp883 miliar.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan,” terangnya.
Diketahui, sebagian dari total pengembalian KPK kepada PT Taspen, yaitu Rp 883,038,394,268. Total kerugian negara dalam kasus ini bahkan disebut hampir mencapai Rp 1 triliun, menurut KPK.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































