Kenaikan Pangkat Seskab Teddy, Kemhan: Itu Wewenang Mabes TNI

22 hours ago 6
Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). (ANTARA/Walda Marison) Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). (ANTARA/Walda Marison)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Markas Besar (Mabes) TNI terkait pemberian kenaikan pangkat kepada Letnan Kolonel Infanteri Teddy Indra Wijaya.

"Kami menghormati apa yang menjadi kebijakan dan regulasi di Mabes TNI di Angkatan Darat," ujar Brigjen TNI Frega saat ditemui di Kantor Kemhan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Frega menjelaskan, kebijakan kenaikan pangkat tersebut merupakan kewenangan internal Mabes TNI, bukan Kementerian Pertahanan.

Ia menegaskan bahwa Kemhan fokus pada pengelolaan kebijakan pertahanan negara yang lebih luas cakupannya.

Karena itu, Frega enggan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menaikkan pangkat Teddy dari mayor menjadi letnan kolonel. “Kami tidak dalam posisi memberikan komentar lebih jauh,” ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dari mayor menjadi letnan kolonel.

Kenaikan pangkat tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkat kepada ANTARA, Kamis (6/3/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |