Kejati Sulsel Tambah Tersangka Baru Kasus Dana Zakat Enrekang Rp 16,6 Miliar

6 days ago 15

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kejati Sulsel kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021-2024.

Pada Selasa (2/12/2025) malam, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial SL (40).

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, SL merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Enrekang dan diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang dinilai cukup.

SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berjalan secara menyeluruh.

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan,” kata Didik.

Didik menegaskan bahwa Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Termasuk mereka yang diduga membantu menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum," Didik menuturkan.

"Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |