Jaksa Agung: Siapa pun dan dari Partai Mana pun, Jika Terbukti Korupsi Kami Proses Hukum!

1 month ago 22
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah tingginya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi.

Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri, biaya yang dikeluarkan untuk menjadi Bupati/Wali Kota dapat mencapai Rp20–30 miliar, sementara untuk posisi Gubernur bisa mencapai Rp100 miliar.

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menyebut fenomena ini berpotensi menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara.

Sebagai langkah pencegahan, ia menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah serta optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.

"Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," kata dia saat menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah., seperti dilansir dari kanal Youtube Kejagung, Jumat (28/2/2025).

Ia menyoroti bahwa korupsi telah menjadi permasalahan yang mengakar dan berdampak luas pada perekonomian, stabilitas politik, serta kesejahteraan masyarakat.

"Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan," tegas ST Burhanuddin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |