
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan paparan Bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang di enam kota besar Indonesia sudah melampaui ambang batas aman 0,6 bagian per juta (bpj).
Ironisnya, meski BPOM sudah mengungkap banyaknya galon guna ulang yang sudah menjadi galon usia lanjut alias ganula, belum juga ada regulasi yang membatasi usia pakai galon jenis ini. Tidak adanya regulasi yang tegas pada masa pakai galon guna ulang membuka celah bagi peredaran ganula atau galon lanjut usia yang membahayakan konsumen.
Pasalnya, diketahui bahwa usia galon sangat mempengaruhi peluruhan BPA ke dalam minuman di dalam galon air kemasan. Semakin tua usia galon, semakin banyak BPAnya yang akan dengan mudah meluruh ke dalam air minum yang berada di dalam galon.
BPOM sebenarnya telah mewajibkan label peringatan risiko BPA pada galon polikarbonat, tapi kebijakan ini baru berjalan penuh pada 2024 dengan masa penyesuaian hingga 2028. Sayangnya, soal usia pakai galon, tidak ada aturan apa pun.
“Ini inti masalahnya. Label memang penting, tapi tanpa batas masa pakai, ganula tetap beredar. Barang plastik seperti galon polikarbonat tidak bisa dipakai selamanya. Tapi faktanya di lapangan, satu galon bisa dipakai bertahun-tahun, puluhan kali isi ulang,” tegas David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
David juga mengungkap hasil temuan BPOM yang mengkhawatirkan. “BPOM sudah membuat aturan BPA. Itu ada ambang batasnya. Yang berbahaya itu ketika melewati ambang batas itu. Dan tahun 2021-2022 BPOM melakukan survei di enam kota besar di Indonesia. Hasilnya, paparan BPA sudah melebihi ambang batas. Artinya, ini adalah peringatan bahaya,” jelas David.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: