Ira Puspadewi Diberi Rehabilitasi dalam Kasus Korupsi, Arief Poyuono Singgung Komitmen Presiden Prabowo

8 hours ago 4
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi menuai beragam respons positif.

Respons positif itu bukan tanpa dasar. Mereka berkeyakinan bahwa Ira Puspadewi dan dua anak buahnya tidak melakukan tindakan korupsi terkait kebijakan yang dilakukan sebagaimana tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Respons positif salah satunya datang dari Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono. Dia turut angkat suara terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP tersebut.

Dua terdakwa lain dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapatkan keputusan rehabilitasi presiden.

"Pemberian rehabilitasi pada Ira Puspadewi merupakan bentuk komitmen dari Presiden Prabowo untuk membangun BUMN yang memang dikelola secara profesional," kata Arief, Rabu (26/11/2025).

Menurut dia, pengelolaan BUMN secara profesional tersebut dilakukan sesuai Business Judgment Rule (BJR) dalam mengambil keputusan bisnis dan aksi korporasi. Arief juga mengingatkan agar aparat penegak hukum, termasuk pengadilan lebih cermat dalam menangani dugaan perkara yang terkait keputusan bisnis.

"Penegak hukum seharusnya tidak menggunakan pasal yang menyatakan kerugian di BUMN dengan serta-merta sebagai tindak pidana korupsi," ucap Arief.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |