Potret anak-anak Gaza yang memprihatinkan akibat blokade Israel
FAJAR.CO.ID, GAZA -- Human Rights Watch pada hari Kamis menuduh otoritas Israel melakukan kampanye penggusuran paksa yang meluas di Tepi Barat yang diduduki. Mereka menyatakan bahwa operasi militer Israel pada Januari-Februari 2025 di tiga kamp pengungsi merupakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis.
Dalam laporan terperinci yang dirilis pada hari yang sama, organisasi tersebut menyatakan bahwa lebih dari 32.000 warga Palestina diusir dari rumah mereka di kamp pengungsi Jenin, Tulkarem, dan Nur Shams dan dilarang kembali, bahkan berbulan-bulan setelah kegiatan militer berakhir.
Menurut investigasi setebal 105 halaman tersebut, pasukan Israel melancarkan apa yang mereka sebut Operasi Tembok Besi pada 21 Januari, hanya beberapa hari setelah gencatan senjata sementara diberlakukan di Gaza. HRW mendokumentasikan bagaimana pasukan memasuki kamp-kamp tersebut dengan helikopter, drone, kendaraan lapis baja, dan buldoser, memerintahkan penduduk untuk mengungsi melalui pengeras suara yang terpasang pada drone dan melalui pengusiran dari pintu ke pintu. Para saksi mata menggambarkan tentara menyerbu rumah-rumah, menginterogasi keluarga, dan mengacak-acak barang-barang sebelum mengusir penduduk.
"Otoritas Israel pada awal tahun 2025 secara paksa memindahkan 32.000 warga Palestina dari rumah mereka di kamp-kamp pengungsi Tepi Barat tanpa memperhatikan perlindungan hukum internasional dan tidak mengizinkan mereka untuk kembali," kata Nadia Hardman, peneliti senior hak-hak pengungsi dan migran di Human Rights Watch.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































