Heru Subagia
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Usulan mediasi kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, oleh Jimly Asshiddiqie memicu perdebatan.
Ketua Kagama Cirebon, Heru Subagia, secara terbuka menolak langkah yang diusulkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri itu.
Ia menilai gagasan tersebut tidak tepat dan justru dapat menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
"Jadi saya lihat ini aneh dan mengherankan juga ketika sebuah proses sudah mendekati konsekuensinya," ujar Heru kepada fajar.co.id, Kamis (20/11/2025).
Heru menyebut usulan Jimly muncul pada waktu yang tidak tepat, mengingat proses hukum sudah memasuki tahapan krusial.
“Artinya sudah mendekati ruangan yang subtansial di mana di situ nanti ada sebuah pendekatan-pendekatan yang menurut saya sangat terang-benderang,” sebutnya.
Dikatakan Heru, dalam proses tersebut kedua belah pihak akan saling mempresentasikan bukti, melakukan pencocokan data, hingga menghadirkan saksi-saksi kunci.
Karena itu, ia menilai mediasi justru dapat memutus momentum penting dalam mengungkap kebenaran.
“Saya melihat usulan Jimly ini berpotensi memerangi sebuah konsekuensi hukum yang masyarakat sebentar lagi akan melihat siapa yang sebenarnya salah. Siapa yang sebenarnya pecundang, pembohong, dan pahlawan,” tegas Heru.
Heru mengungkapkan bahwa pihaknya, baik secara pribadi maupun kelembagaan Kagama Cirebon, menolak keras usulan tersebut.
Ia bahkan menyebut gagasan itu sudah terlalu basi karena upaya mediasi pernah lebih dulu dilakukan oleh pihaknya.
“Kita datang langsung ke Jokowi untuk meminta dilakukan mediasi dengan Roy Suryo. Hanya sekali lagi saya ingatkan kembali bahwa Jokowi tetap bersekekeh untuk melanjutkan proses, yang diingatkan oleh Jokowi sebagai tindakan menghina sehinah-hinanya dan merendahkan martabatnya,” terangnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































