
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hakim Djuyamto, Ketua Majelis Hakim perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sebagai tersangka. Selain Djuyamto, status tersangka juga disandang dua hakim lainnya, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar. Suap itu bertujuan untuk memvonis onslag atau lepas perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang melibatkan korporasi.
Pernah Tangani Kasus Novel dan Hasto
Dalam perjalanan karier Djuyamto sebagai hakim, tercatat pernah menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada 2019. Kasus yang menimpa Novel Baswedan disidngkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Selain itu, Djuyamto juga tercatat menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Djuyamto juga tercatat merupakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: