Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf tidak menerima begitu saja pemberhentian dirinya yang dilakukan kelompok Rais Aam, Miftachul Akhyar.
Gus Yahya menyebut, Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang memuat tentang pemberhentiannya ilegal dan tidak bisa ditindaklanjuti.
Sebab, kata pria yang karib disapa Gus Yahya itu, stempel digital di dalam surat edaran tidak ada dan link yang tertera tak merujuk nomor surat dalam sistem internal di PBNU.
"Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata dia dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).
Selain itu, Gus Yahya mengkritisi pendistribusian surat edaran yang dilakukan secara ilegal di luar platform milik PBNU.
"Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti, dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah," katanya.
Gus Yahya mengatakan PBNU memiliki saluran resmi mendistribusikan setiap domumen, yakni melalui Digdaya, Digital Data dan Layanan NU.
"Teman-teman itu, kalau pengurus itu akan mendapatkanya dari saluran digital milik dari NU sendiri, bukan melalui WA," kata dia.
Sebelumnya, terbit surat edaran berkop PBNU dengan nomor A.II.10.01/99/11/2025 yang diterbitkan pada 25 November.
PBNU dalam surat edaran itu memberhentikan Gus Yahya dari jabatan ketua umum organisasi terhitung sejak Rabu (26/11).
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi surat edaran tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































