
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, menanggapi insiden penggerudukan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont yang berujung pada pelaporan ke polisi.
Guntur menilai tindakan pelaporan tersebut berlebihan dan menegaskan bahwa menyampaikan pendapat serta protes adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat yang tidak seharusnya dikriminalisasi.
"Berlebihan. Menyampaikan pendapat dan protes adalah bagian dari kemerdekaan berpendapat," kata Guntur di X @GunRomli (18/3/2025).
Guntur menekankan bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat harus dihormati.
"Tidak bisa dikriminalisasi," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengantongi dua barang bukti terkait laporan kericuhan yang terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
"Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ade Ary menambahkan, saat ini Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut.
"Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman, jadi mohon waktu rekan-rekan," ujarnya, dikutip dari ANTARA.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: