Gubernur Sumut Bobby Nasution. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting hingga kini terus menuai perhatian.
Pasalnya, ada dugaan penyidik KPK setengah hati mengusut kasus korupsi tersebut. Bahkan, ada indikasi penyidik KPK enggan memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution dari kasus korupsi yang melibatkan orang kepercayaannya itu.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyatakan, akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyidik yang enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal mengatakan laporan tersebut wajib diproses sesuai aturan. “Selama 15 hari harus kami tindak lanjuti,” ujar Gusrizal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Gusrisal menjelaskan Dewas KPK akan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil penyidik yang diduga tidak memproses pemanggilan Bobby Nasution.
“Kami akan musyawarahkan dulu, apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi atau bagaimana,” katanya dilansir jpnn, Selasa (18/11).
Kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster proyek bernilai total Rp231,8 miliar.
Para tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, serta dua pihak swasta Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































