Jokowi
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) menanyakan alasan pemusnahan dokumen pencalonan Presiden ke-7 Jokowi. Saat mencalonkan Wali Kota Surakarta.
Itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi. Digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin 17 November.
Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, mendesak penjelasan KPU Surakarta mengenai alasan pemusnahan dokumen pencalonan tersebut.
“PKPU nomor berapa coba yang menyatakan itu dimusnahkan?” Kata Rospita.
“PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Ada arsip yang bersifat musnah dan tetap. Ini termasuk arsip yang dimusnahkan, dengan masa satu tahun aktif dan dua tahun inaktif,” jawab perwakilan KPU Surakarta.
Tidak sampai disitu. Rospita mencecar KPU Surakarta.
“Memang ketentuannya begitu? Satu tahun langsung dimusnahkan?” ujarnya.
Perwakilan KPU Surakarta tersebut pun membela diri. Mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari Jadwal Retensi Arsip.
“Cuma kami kan belum mempelajari karena ini di luar tupoksi kami. Nanti akan kami dalami lagi,” ucapnya.
Rospita lalu menegaskan, bahwa ada arsip negara yang tidak boleh dimusnahkan selama masih berpotensi disengketakan.
“Ini dokumen negara. Selama berpotensi disengketakan, tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, satu tahun? Saya tidak tahu ada arsip apa yang dimusnahkan setelah satu tahun,” tegasnya.
Tidak sampai di situ, Rospita menyoroti kejanggalan lain. Terkait peraturan PKPU baru diterbitkan pada 2023, sementara pemusnahan disebut telah dilakukan sebelum masa retensi arsip terpenuhi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































