Ira Puspadewi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Reaksi publik atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terus bergulir di media sosial.
Dalam unggahan video yang memperlihatkan Ira meminta perlindungan hukum, kolom komentar dipenuhi beragam respons warganet yang mayoritas menyuarakan dukungan dan mempertanyakan putusan hakim.
Banyak netizen menilai kasus yang menjerat Ira sarat kejanggalan.
"Yang jelas-jelas nggak dihukum, periksa balik hakim, penyidik dan jaksa,” tulis salah satu warganet yang meragukan keadilan proses hukum.
Akun lain menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap para profesional BUMN.
"Selalu ada kriminalisasi seperti ini, siapa sih dalangnya?," ujarnya.
Sebagian warganet bahkan menyebut putusan majelis hakim tidak mencerminkan logika korupsi.
“Lalu ini vonis korupsi dari sisi mananya? Bingung saya baca beritanya,” komentar pengguna lain.
Ada juga yang menilai bahwa keputusan bisnis tak semestinya dipidanakan.
"Keputusan bisnis bukan korupsi. Hakim kenapa tidak bisa bedakan?," tanya warganet.
Tak sedikit netizen menyerukan upaya hukum lanjutan. Dan, meminta Mahkamah Agung turun tangan meninjau perkara tersebut.
“Banding Bu, jangan kalah! Tuntut sekalian di akhirat,” tulis salah satu komentar lainnya
Sebelumnya diketahui, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019-2022.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis (20/11/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































