Ilustrasi video syur
FAJAR.CO.ID, GOWA -- Seorang pria berinisial AS (35) akhirnya diringkus Unit Tipiter Satreskrim Polres Gowa, setelah aksinya menyebarkan video syur bersama seorang biduan berinisial S (36) viral di media sosial.
Terduga pelaku ditangkap jauh dari Gowa, yakni di Denpasar, Bali, setelah kepolisian menelusuri keberadaannya usai menerima laporan dari korban.
Peristiwa hubungan badan yang direkam pelaku itu terjadi pada 4 November 2025, di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Baik AS maupun S diketahui telah memiliki keluarga masing-masing.
Kapolres Gowa AKBP, Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, pelaku sengaja merekam hubungan intim dengan korban.
Lalu menyebarkannya melalui akun Facebook yang dibuat menggunakan identitas korban.
“Pelaku kami tangkap di Denpasar Bali,” kata MAS, akronim namanya, Rabu (19/11/2025).
Motif pelaku disebut karena sakit hati. MAS menjelaskan, AS ingin menikahi S, namun keinginan itu ditolak.
Penolakan tersebut memicu pelaku nekat mengunggah rekaman syur itu secara terbuka.
Tidak berhenti di situ, AS juga diduga berupaya memeras korban. Ia meminta uang sekitar Rp100 juta agar video tersebut tidak disebar. Kanit Tipiter Ipda Nova Tanjung mempertegas hal itu.
“Motifnya sakit hati karena keinginannya untuk menikah ditolak oleh korban. Karena itu, ia menyebarkan video tersebut di media sosial,” ucapnya, terpisah.
Nova menambahkan, pelaku memanfaatkan video tersebut untuk memeras korban.
"Karena uang tidak didapat, dan korban juga tidak ingin menikah sehingga pelaku menyebar video tersebut di Facebook," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































