
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang telah berlangsung sejak Januari 2025 tidak akan diperpanjang. Mulai 1 Maret 2025, pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali dikenakan tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskon Tarif Listrik Resmi Berakhir
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa diskon tarif listrik bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah telah berakhir pada 28 Februari 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa kebijakan diskon sebelumnya diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang mewah. Namun, setelah melalui evaluasi, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan tarif listrik ke harga normal.
“Program diskon sudah berakhir sesuai jadwal. Mulai Maret, pelanggan PLN kembali dikenakan tarif normal yang berlaku sesuai regulasi,” ujar Dadan Kusdiana.
Selama periode Januari hingga Februari 2025, pelanggan pascabayar menikmati diskon langsung pada tagihan bulanan, sementara pelanggan prabayar mendapatkan potongan harga saat membeli token listrik.
Meski program telah berakhir, PLN memastikan bahwa token listrik yang dibeli selama masa diskon tetap dapat digunakan setelah Maret 2025, selama tidak ada perubahan daya, nama pelanggan, atau jenis tarif.
Tarif Listrik yang Berlaku Mulai Maret 2025
Dengan berakhirnya program diskon, pelanggan PLN kembali dikenakan tarif listrik normal sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: