Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Mantan Senior Minister Singapura Lee Hsien Loong di sela acara Bloomberg New Economy Forum.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kian keruh. Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dkk ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan UGM mengenai keaslian ijazah presiden ketujuh itu bahkan tak sanggup meredam rentetan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu. Jokowi bahkam pernah mengungkap dugaannya bahwa ada agenda besar politik, lewat tuduhan itu.
Sejumlah pihak menganggap masalah ijazah ini sepele dan sederhana. Hanya tinggal menunjukkan ijazah yang diklaim asli, persoalan pun selesai.
Namun Jokowi tetap ngotot enggan menunjukkan dokumen ijazah asli. Ia menegaskan, publik tidak berwenang untuk mengatur dirinya agar menunjukkan ijazah asli S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mantan Wali Kota Solo itu juga berkeyakinan tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli kepada pihak-pihak yang tidak berwenang secara hukum.
Hal ini dinyatakan Jokowi usai pertemuan dengan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menyambangi kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
"Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka," tegas Jokowi.
"Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," sambungnya.
Ia mengatakan UGM juga sudah menyampaikan penegasan kuat terkait ijazah tersebut.
"Sudah sangat jelas, kemarin di UGM sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas," katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































