Buron Pemalsuan Dokumen Ditangkap, Ternyata Sembunyi di Makassar

9 hours ago 4
Buronan Tony Gosal saat ditampilkan di Kejati Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah 16 bulan masuk dalam daftar buronan, terpidana kasus pemalsuan dokumen perusahaan, Tony Gosal alias Welly (47), tak berkutik diringkus tim gabungan Intelijen Kejati Sulsel.

Tony diciduk di salah satu ruko di Jalan Cakalang Raya, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Rabu (26/11/2025).

Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen melacak pergerakannya yang terdeteksi berada di Makassar.

Operasi penangkapan digelar oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Jayapura serta dukungan Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar.

Langkah cepat ini menindaklanjuti Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor SP.OPS-1439/P.4/Dti.2/11/2025 tanggal 21 November 2025, berdasarkan permintaan resmi Kejari Jayapura.

Terpidana Tony sebelumnya telah dipanggil secara sah untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 793K/Pid/2024 tertanggal 4 Juli 2024. Namun ia memilih kabur dan menghindari eksekusi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intens antarwilayah.

“Tim intelijen Kejati Sulsel telah berhasil mengamankan seorang buronan atau DPO yang melarikan diri dari proses eksekusi yang akan dilaksanakan,” ujar Soetarmi kepada awak media.

Dikatakan Soetarmi, Tony dinyatakan buron sejak 1 tahun 4 bulan lalu karena tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan resmi dari jaksa eksekutor.

Setelah mendapatkan informasi pasti terkait keberadaannya, tim dari Jayapura segera berkoordinasi dengan Kejati Sulsel dan melakukan pengintaian ketat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |