Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Berbeda untuk Setiap Golongan, Berikut Rincian Lengkapnya

8 hours ago 4
Ilustrasi ASN menggunakan pakaian khaki (Foto: Freepick)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini memuat program kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menjalankan pelayanan publik.

Kebijakan kenaikan gaji ini tidak bersifat seragam. Besaran kenaikan dibedakan berdasarkan golongan jabatan dan tingkat tanggung jawab yang diemban.

Penyesuaian kenaikannya pun mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan daya beli yang terus meningkat di berbagai daerah.

Besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025 berbeda untuk setiap golongan.

Berikut rincian lengkapnya:

  • Golongan I dan II: naik sebesar 8 %
  • Golongan III: naik sebesar 10 %
  • Golongan IV: naik sebesar 12 %

Kenaikan upah ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2025. Pembayaran gaji dengan nominal baru akan diterima pada November 2025.

Pada bulan yang sama, para PNS juga akan mendapatkan rapelan untuk selisih gaji sejak bulan Oktober. Langkah ini dilakukan agar seluruh aparatur negara mendapatkan haknya secara penuh tanpa ada potongan. Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran kenaikan ini telah disiapkan dalam APBN 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya mencakup gaji pokok, bukan seluruh komponen pendapatan ASN.

Beberapa poin penting yang perlu dicatat:

  • Tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan belum otomatis naik.
  • Efektivitas pembayaran bergantung pada kesiapan administrasi instansi masing-masing.
  • Pencairan rapelan dijadwalkan bersamaan dengan gaji November 2025.
  • Kenaikan ini bersifat nasional, meliputi ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mendengar detail rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Maka dari itu, dia belum bisa memberikan jawaban pasti soal wacana tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |