
FAJAR.CO.ID, GOWA — Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyatakan berkas perkara delapan dari sebelas tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Berkas yang sudah tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, di Makassar, Selasa (18/3/2025).
Terbagi Tiga Klaster
Menurut Soetarmi, delapan berkas perkara tersebut dikategorikan dalam tiga klaster. Klaster pertama, tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Klaster kedua, tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Klaster ketiga, tersangka yang menerima uang palsu.
Para tersangka yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, antara lain berinisial AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.
Kemudian, AK (50), pegawai bank, diduga mengedarkan uang palsu. Tersangka lainnya, yakni SY (52), PNS, IM (42), wiraswasta, SW (55), guru PNS, MN (40), karyawan honorer, KN (48), juru masak, dan IY (37), karyawan swasta, juga diduga mengedarkan uang palsu.
Sementara itu, SW (35), wiraswasta, dan MM (40), PNS, diduga menerima uang palsu hasil peredaran sindikat tersebut.
Ancaman Pidana
Berdasarkan penyidikan, tersangka yang membuat atau memproduksi uang palsu disangkakan melanggar Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun tersangka pengedar uang palsu dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-3 KUHP. Sedangkan tersangka yang menerima uang palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: