Ilustrasi CPNS
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Beredar kabar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya difokuskan untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tidak dibuka untuk Pegawai Pemeirntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Narasi yang beredar, mengutip Surat Edaran Nomor 6083/A.A3/KP.00.00/2026 yang dikeluarkan Kemendikdasmen. Tertanggal 23 Maret 2026.
Benarkah demikian?
Pada intinya, surat edaran itu sebenarnya hanya menanggapi surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyantini. Surat tertanggal 12 Maret tentang kebutuhan ASN 2026 itu meminta instansi mengusulkan formasi kebutan ASN.
Adapun edaran Kemendikdasmen Nomor 6083/A.A3/KP.00.00/2026, mengimbau instansi yang dinaunginya untuk mengajukan formasi tersebut. Dengan memerhatikan beberapa poin.
Berikut ini rangkuman poin pentingnya:
- Deadline Penyusunan Formasi yang Sangat Ketat
Kemendikdasmen memberikan instruksi kepada seluruh unit kerja untuk menyelesaikan usulan kebutuhan ASN paling lambat tanggal 27 Maret 2026, pukul 23.59 WIB.
Ketegasan ini sangat krusial, karena unit kerja yang terlambat melapor dipastikan tidak akan mendapatkan jatah pengadaan ASN pada tahun ini.
- Fokus Spesifik pada Jalur CPNS
Berbeda dengan pola rekrutmen tahun-tahun sebelumnya yang sering kali mencampur antara CPNS dan PPPK, instruksi kali ini sangat spesifik.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyusunan rencana kebutuhan kali ini difokuskan untuk pengisian formasi CPNS.
- Penerapan Prinsip Zero Growth
Tahun ini, Kemendikdasmen menerapkan kebijakan zero growth. Artinya, rekrutmen baru akan dikontrol dengan sangat ketat.


















































