Beberapa Keganjilan Perkembangan Kasus Pagar Laut, Agung Sedayu Group Kena Senggol

1 month ago 20
Personel TNI AL dan Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu memberi beberapa pertanyaan menarik terkait kasus Pagar Laut.

Mulai dari denda Kades Kohod dan kepemilikannya.

Lalu ada terkait kepemilikan pagar laut tersebut yang diduga milik Kades Kohod dan membuatnya menjadi tersangka utama.

Dan yang paling utama, Said Didu memberi pertanyaan menohok terkait harusnya ada upaya permintaan keterangan ke Perusahaan Agung Sedayu Group.

“Denda pagar laut. Jangan anggap kami semua bodoh,” kata Said dikutip Jumat (28/2/2025).

Dia mempertanyakan keganjilan putusan denda pagar laut. Pertama mengapa yang didenda Kades Kohod? Padahal pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa.

Menurutnya, tidak masuk akal bahwa yang punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod karena wilayah laut Desa yang dipagar tersebut masuk wilayah PIK-2.

Selanjutnya biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar tidak mungkin dibiayai dari uang oleh Kades.

Kemudian dia mempertanyakan dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tsb sebesar Rp 48 milyar.

Terakhir dia menyenggol Agung Sedayu Group, perusahaan milik Sugianto Kusuma atau Aguan.


“Kenapa perusahaan (anak perusahaan Agung Sedayu) pemilik sertifikat laut tidak diminta keterangan ?,” tulis Said Didu

Sebelumnya, Kepala Desa (kades) yang menjadi tersangka kasus pagar laut Kabupaten Tangerang ternyata memiliki banyak uang.

Sebab, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan siap membayar denda 48 miliar rupiah. Kasus ini terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhadi, Kabupaten Tangerang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |