Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG Subsidi, 1.797 Tabung Disita

5 hours ago 3
Ilustrasi LPG 3 kilogram subsidi (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi yang dilakukan oleh sindikat tertentu. Modusnya adalah memindahkan isi tabung LPG 12 kg ke dalam tabung LPG subsidi 3 kg.

Dalam operasi ini, polisi menyita 1.797 tabung gas dari sejumlah lokasi di Bekasi, Bogor, dan Tegal.

Kasus ini terbongkar di tiga lokasi berbeda, yakni:
• Setu, Kabupaten Bekasi
• Cileungsi, Bogor
• Tegal, Jawa Tengah

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka dengan inisial RJ, K, F, MK, dan MT.

"Total barang bukti yang kita sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, dan satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram," ungkap Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Jumat (14/3/2025).

Selain tabung gas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
• Karet sel regulator
• Satu set kompor
• Enam alat timbang
• Dua unit mobil pikap
• Satu unit mobil truk
• Tiga buah handphone

Brigjen Nunung menjelaskan bahwa para pelaku membeli gas LPG subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari pengecer di sekitar lokasi penyuntikan. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung LPG 12 kg dan dijual sebagai LPG non-subsidi dengan harga Rp 190 ribu per tabung.

"Secara garis besar, modus operandi mereka adalah membeli tabung gas 3 kg sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Perlindungan Konsumen. Hukuman yang mengancam mereka antara lain:
• Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
• Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |