
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita di Balikpapan mengaku terkejut setelah Polda Kalimantan Timur menetapkan ayah kandung korban, FE (30), sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (11/3/2025), setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari lima bulan.
Everton Jeffry Hutabarat, perwakilan dari Hutama Law Firm yang menangani kasus ini, mengungkapkan keterkejutannya atas keputusan penyidik. Selama ini, pihaknya mendampingi keluarga korban, khususnya ibu dan ayah korban, dalam menghadapi proses hukum.
"Kami kaget karena selama ini kami mendampingi keluarga, terutama ibu dan ayah korban, untuk melewati proses ini. Kami tidak menyangka hasil penyidikan mengarah pada ayah kandungnya sendiri," ujar Everton.
Sejak awal laporan masuk pada Oktober 2024, kuasa hukum lebih fokus mendampingi ibu korban yang meyakini bahwa pelaku adalah sosok lain.
Dugaan awal mengarah pada bapak kos tempat keluarga korban tinggal, yang kerap dipanggil "Pak De". Namun, setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan FE sebagai tersangka.
Penetapan FE sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari 15 saksi, termasuk psikolog forensik, dokter forensik, serta menganalisis komunikasi berbagai pihak terkait.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa polisi sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat usia korban yang masih sangat kecil dan membutuhkan pendekatan khusus.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: