Ilustrasi. (int)
FAJAR.CO.ID, GOWA -- Kejari Gowa menahan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, HS, setelah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung selama enam tahun terkuak.
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,37 miliar, menjadikannya salah satu kasus penyimpangan dana pendidikan terbesar yang pernah terungkap di Kabupaten Gowa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Faisah, mengungkapkan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan secara bertahun-tahun, mulai 2018 hingga 2023.
HS disebut rutin mencairkan anggaran BOS, tetapi sebagian besar dana tidak digunakan sesuai kebutuhan sekolah.
“Ada sejumlah pos anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan secara benar. Penggunaannya tidak sesuai aturan,” jelas Faisah kepada awak media.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan berbagai laporan fiktif dalam dokumen pertanggungjawaban sekolah.
Mulai dari pembelian alat tulis kantor (ATK) yang tidak pernah dilakukan, pengadaan komputer yang hanya tercatat di atas kertas, hingga nota konsumsi yang ternyata palsu.
Penyidik kemudian melakukan pengecekan ke sejumlah toko ATK, toko komputer, dan penyedia katering.
Hasilnya, seluruh pihak yang tercantum dalam laporan keuangan mengaku tidak pernah melakukan transaksi dengan SMPN 1 Pallangga.
Untuk penggandaan soal ujian saja, tercatat kerugian pada beberapa item mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 juta. Jumlah tersebut jauh berbeda dengan kondisi riil di sekolah.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan HS menggunakan perusahaan miliknya sendiri sebagai penyedia barang untuk keperluan sekolah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































