
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 NIK penerima bansos yang juga tercatat sebagai pelaku transaksi judi online, dengan total deposit nyaris mencapai Rp1 triliun.
Terkait hal itu, pemerintah akan menindak tegas penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) setelah terungkapnya dana bansos itu untuk berjudi online.
”Ini baru data awal dari PPATK. Kami akan analisis, verifikasi, dan melakukan asesmen menyeluruh. Penerima yang terbukti bermain judi akan dicoret dari daftar bansos,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mendukung langkah Kemensos dan menawarkan lima solusi.
Solusi tersebut, yakni integrasi data PPATK–Dukcapil–Kemensos; blokir situs asing oleh Kominfo dan aparat; literasi keuangan dan bahaya judi daring di sekolah dan masyarakat.
Kemudian, blokir rekening otomatis menggunakan algoritma oleh bank dan rehabilitasi sosial-psikologis bagi korban kecanduan judi.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat 17.026 rekening terindikasi mendanai judi daring.
”Berdasarkan data Kominfo, OJK telah meminta bank untuk memblokir 17.026 rekening tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae.
OJK juga membentuk Satgas Penanganan Insiden Siber dan mendorong bank melakukan patroli siber serta analisis aliran dana mencurigakan.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa bansos harus fokus memberdayakan masyarakat, bukan menjadi alat pendanaan praktik ilegal.
OJK juga membentuk Satgas Penanganan Insiden Siber dan mendorong bank melakukan patroli siber serta analisis aliran dana mencurigakan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: