2 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulsel Akan Diperiksa DKPP

8 hours ago 4
Pemilu 2024

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.

Kedua perkara tersebut yaitu perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 dan 321-PKE-DKPP/XII/2024 akan digelar secara terpisah pada 13 dan 14 Maret 2025. 

Perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024, sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan.

Para Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, bersama empat orang anggotanya, yaitu: Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.

Pengadu mendalilkan para teradu telah melanggar KEPP dengan tidak menjaga kehormatan dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

Kedua, perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024, sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (14/3/2025) pukul 09.00 WITA. 

Perkara ini diadukan Ruben Embatau. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan. Selain itu, Ruben juga mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli.

Pengadu mendalilkan Tehofilus telah menyampaikan informasi yang tidak benar terkait identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada Kabupaten Tanah Toraja Tahun 2024.

Sedangkan Mardia Rusli diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengintimidasi KPU Kabupaten Tanah Toraja dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pilkada 2024.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |