Fajar.co.id, Jakarta -- Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melontarkan kritik tajam kepada mantan lresiden Joko Widodo.
Masalahnya menyangkut pernyataan Jokowi yang mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurut Boyamin, justru di era kepemimpinan Jokowi-lah revisi kontroversial itu terjadi.
Ia meminta Presiden ketujuh RI itu untuk berhenti mencari muka dalam isu ini. Informasinya, rencana perubahan UU KPK sudah mengendap lama di Senayan. Namun, baru pada 2018 ada keberanian untuk memulainya.
"Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019," ujar Boyamin, dikutip dari video yang diterima Redaksi fajar.co.id, Senin (16/2/2026).
Logikanya sederhana. Kalau memang tak setuju dari dulu, untuk apa mengirimkan utusan pemerintah ikut rapat pembahasan dengan DPR? Boyamin menegaskan hal itu.
"Jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan," sambungnya.
Klaim Jokowi: Inisiatif DPR dan Tanda Tangan yang Absen
Di sisi lain, Jokowi punya narasi berbeda. Sebelumnya, di Solo pada Jumat (13/2/2026), ia menyebut revisi UU KPK tahun 2019 yang kerap dituding melemahkan lembaga antirasuah itu merupakan inisiatif DPR.
Jokowi berkilah, dirinya secara pribadi tak pernah membubuhkan tanda tangan pada produk hukum tersebut.
"Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan," kata Jokowi.
Memang, secara prosedural, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku meski tanpa tanda tangan presiden. Setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna, undang-undang itu otomatis mengikat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































