Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, Ustaz Ini Paparkan Perbedaannya, Ungkap Hadis yang Haramkan Pajak

1 day ago 10
Putra Pradipta. (Instagram)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyamakan pajak, zakat, dan wakaf. Pernyataan itu memancing perdebatan publik.

Salah satunya Ustaz sekaligus konten kreator, Putra Pradipta. Ia menyebut pernyataan Sri Mulyani kacau.

“Nah, kacau nih,” kata Putra dikutip dari video yang ia unggah di Instagramnya, Sabtu (16/8/2025).

Ia lalu memaparkan sejumlah perbedaan zakat dan pajak. Dimulai dari hukumnya.

“Perlu kita ketahui antara zakat dan pajak jauh sekali bedanya. Pertama, siapa yang wajib melakukannya,” paparnya.

“Zakat itu wajib jika terpenuhi syaratnya seperti orang yang hartanya sudah mencapai setara dengan 85 gram emas. Atau bisa dikatakan orang yang mampu. Orang miskin mah kaga,” sambung Putra.

Berbeda dengan pajak, semua orang mesti membayar. Baik kaya atau miskin.

“Sedangkan pajak semuanya kena. Mau kaya, mau miskin nggak pandang bulu. Sikat,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyebut hukumnya berbeda. Zakat wajib bagi yang memenuhi syarat.

“Kedua, hukumnya para ulama sepakat bahwa zakat hukumnya wajib. Sedangkan pajak ada sebagian ulama yang menghukumnya haram,” ucapnya.

Ia lalu menyebut hadis Rasulullah. Arti hadis tersebut, tidak akan masuk surga, para pemungut pajak. “Berarti yang dipungut pun haram,” terangnya.

Perbedaan terakhir, ia menyebut pendistribusiannya. Zakat jelas peruntukannya, ada syarat tertentu.

“Terakhir pendistribusiannya, zakat itu didistribusikan untuk delapan sanad. Di antaranya fakir miskin, gorimin fisabilillah, dan lain-lain,” ucapnya.

Sementara pajak, kata dia, uangnya menurutnya alih-alih untuk fakir miskin, malah digunakan pribadi orang yang berkuasa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |