Ilustrasi Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar (Foto : Selfi/Fajar.co.id)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pernyataan mengejutkan diungkap oleh Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid persoalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Memang belakangan ini, aset Pemprov Sulsel di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) masih jadi pertanyaan besar.
Alasannya karena sampai saat ini, aset tersebut masih belum berpindah tangan sama sekali.
Aset Pemprov Sulsel yang diketahui memiliki luas sampai 12,11 hektare itu sampai saat ini masih berada dalam status yang belum jelas.
Fakta Dasar
Proyek reklamasi CPI sendiri dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara Ciputra Group dan Yasmin Bumi Asri dengan total luas reklamasi sekitar 157 hektare.
Berdasarkan kesepakatan awal, pemerintah provinsi berhak atas 57 hektare lahan, di luar tambahan 12,11 hektare yang kini dipersoalkan.
Namun hingga saat ini, lahan yang diserahkan kepada Pemprov Sulsel belum sepenuhnya memenuhi porsi tersebut.
Masih terdapat kekurangan 12,11 hektare yang seharusnya sudah menjadi hak pemerintah daerah, tetapi belum terealisasi penyerahannya.
Sempat Mau Diganti di Pulau Lae-Lae
Terkait hal ini, Kadir Halid mengungkap karena belum ada kejelasan dan hilangnya lahan 12,11 hektare yang merupakan aset milik Pemprov Sulsel itu.
Memang ada upaya untuk digantikan dan rencananya pada saat itu, lahan ini akan diganti di sekitar Pulau Lae-Lae.
“Sebenarnya diadentum keempat itu sudah berakhir, awal memang mereka mau mengganti lahan 12,11 hektar itu di sekitar pulau Lae-Lae,” kata Kadir Halid kepada Fajar.co.id, Jumat (6/2).
Hanya saja, penggantian dan pengadaan 12,11 hektar disebutnya gagal dan sudah berakhir di tahun 2025 lalu. “Tapi sekarang ini, waktu untuk pengadaan 12,11 hektar itu sudah berakhir tahun 2025 kemarin,” jelasnya.
DPR Beri Penjelasan
Kadir Halid menyebut semua ini berawal dari perjanjian kerjasama reklamasi sebesar 157 hektar dengan catatan ada aset lahan milik Pemprov.
Kemudian untuk aset atau lahan yang dimiliki ole Pemprov Sulsel itu memiliki luas yang kurang lebih 12,11 hektare yang bersertifikat.
“Untuk masalah aset lahan di CPI itu, awal sebelumnya perjanjian kerjasama reklamasi sebesar 157 hektar itu, sudah lahan Pemprov kurang lebih 12,11 hektar dan itu bersertifikat di lahan tanah tumbuh dulu,” ungkapnya.
Hanya saja, setelah perjanjian ini lahan yang sebesar 12,11 hektar itu seolah hilang dan tidak muncul.
Nanti baru pada adendum pertama disebut Kadir Halid baru hal ini muncul.
Adendum sendiri adalah dokumen tambahan yang memuat perubahan, klarifikasi, atau penambahan pasal-pasal dalam suatu kontrak atau perjanjian sah tanpa membatalkan perjanjian pokoknya.
Dokumen ini terpisah secara fisik tetapi mengikat secara hukum sebagai satu kesatuan dengan kontrak induk, serta wajib disepakati oleh semua pihak yang terlibat.
“Setelah perjanjian itu tidak muncul itu lahan 12,11 hektar seakan-akan hilang. Nanti, pada adendum pertama baru dimunculkan,” jelasnya.
Untuk situasi sekarang yang sudah memasuki tahapan empat adendum perjanjian belum ada kejelasan terkait lahan ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































