Sengketa Aset CPI Memanas, Pemprov Sulsel dan DPRD Desak Kejelasan PT Yasmin

3 hours ago 2

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Persoalan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan seluas 12,11 hektar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) kembali menjadi sorotan. Hingga kini, lahan bernilai triliunan rupiah tersebut belum juga berpindah tangan dan statusnya dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Dr. Reza Faisal Saleh, menegaskan bahwa Pemprov Sulsel tetap memiliki sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas aset di kawasan CPI.

“Pemprov memiliki sertifikat HPL di CPI,” ujar Reza kepada Fajar.co.id, Senin (9/2).

HPL sendiri merupakan hak yang diberikan negara kepada instansi pemerintah atau badan hukum tertentu untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan tanah negara.

Pemprov Tetap Tagih Kekurangan Lahan

Terkait aset Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektar tersebut, Reza menegaskan prosesnya belum berhenti. Pemerintah provinsi disebut masih konsisten meminta PT Yasmin untuk memenuhi kekurangan lahan sesuai perjanjian.

“Pemprov tetap meminta PT Yasmin untuk memenuhi kekurangan lahan tersebut,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa Pemprov Sulsel akan melepas atau mengabaikan klaim atas aset strategis di kawasan reklamasi CPI.

Sempat Direncanakan Diganti di Pulau Lae-Lae

Sebelumnya, anggota DPRD Sulsel Kadir Halid mengungkapkan bahwa sempat ada rencana penggantian lahan 12,11 hektar tersebut di sekitar Pulau Lae-Lae.

“Sebenarnya di adendum keempat itu sudah berakhir. Awalnya memang mereka mau mengganti lahan 12,11 hektar itu di sekitar Pulau Lae-Lae,” ujar Kadir kepada Fajar.co.id, Jumat (6/2).

Namun, rencana penggantian tersebut gagal direalisasikan dan masa pengadaannya telah berakhir pada 2025.

“Sekarang ini waktu untuk pengadaan 12,11 hektar itu sudah berakhir tahun 2025 kemarin,” jelasnya.

DPRD Soroti Hilangnya Aset Pemprov

Kadir Halid menjelaskan, persoalan ini bermula dari perjanjian kerja sama reklamasi seluas 157 hektar, yang di dalamnya terdapat aset milik Pemprov Sulsel.

Dalam perjanjian awal, Pemprov Sulsel memiliki lahan seluas kurang lebih 12,11 hektar yang telah bersertifikat dan berada di atas tanah tumbuh.

“Awalnya dalam perjanjian reklamasi 157 hektar itu, sudah ada lahan Pemprov kurang lebih 12,11 hektar dan itu bersertifikat,” ungkapnya.

Namun setelah perjanjian berjalan, lahan tersebut tidak lagi muncul dan baru kembali dicantumkan dalam adendum pertama.

Hingga kini, meski perjanjian telah memasuki empat kali adendum, kejelasan status aset tersebut masih belum didapatkan.

Nilai Aset Ditaksir Rp2,4 Triliun

Ketua Komisi D DPRD Sulsel itu menyebut nilai ekonomis lahan 12,11 hektar di kawasan CPI sangat besar. Jika dihitung berdasarkan harga pasar saat ini, nilainya bisa mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

“Sampai sekarang sudah empat kali adendum perjanjian dan belum jelas aset Pemprov sebesar 12,11 hektar itu. Nilainya kurang lebih Rp2,4 triliun,” paparnya.

Menurut Kadir, kondisi inilah yang mendorong DPRD Sulsel mengajukan hak angket guna menelusuri dan memperjelas posisi aset Pemprov Sulsel tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |