
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rekrutmen Calon Aparatur Sipil (CASN), formasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diprediksi tetap digelar tahun ini di sejumlah kabupaten/kota.
Kebutuhan satuan ini terbilang tinggi, selaras dengan peminatnya dimana setiap rekrutmen dibuka jumlah pelamar umumnya 10–20 kali lipat melebih kuota yang disediakan.
Satpol PP adalah aparat pemerintah daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya.
Berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya, formasi Satpol PP CPNS dibuka di berbagai daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota.
Tahun ini diprediksi formasi tetap tersebar di berbagai daerah. Persaingan ketat karena jumlah pelamar umumnya 10–20 kali lipat kuota.
Gaji dan Tunjangan Satpol PP CPNS
Bekerja sebagai Satpol PP CPNS memiliki gaji yang kompetitif. Estimasi gaji berdasarkan golongan:
Golongan I
I A: Rp1.685.700–Rp2.522.600
I B: Rp1.840.800–Rp2.670.700
I C: Rp1.918.700–Rp2.783.700
I D: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
II A: Rp2.184.000–Rp3.643.400
II B: Rp2.385.000–Rp3.797.500
II C: Rp2.485.900–Rp3.958.200
II D: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
III A: Rp2.785.700–Rp4.575.200
III B: Rp2.903.600–Rp4.768.800
III C: Rp3.026.400–Rp4.970.500
III D: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
IV A: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IV B: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IV C: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IV D: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IV E: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: