
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — TNI aktif bakal mengisi jabatan sipil di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Selain kedua jabatan sipil dalam penegakan hukum itu, TNI aktif juga dapat mengisi 14 jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga lainnya.
Sebelumnya, TNI aktif sudah mendapat kewenangan untuk mengisi jabatan atau posisi di 10 kementerian dan lembaga. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, kemudian mengusulkan menambah lima kementerian Lembaga yang dapat dijabat prajurit TNI dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam pembahasan lebih lanjut terkait Revisi RUU TNI, diusulkan lagi satu lembaga yang boleh diisi TNI aktif yakni, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Merujuk pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 10 jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif yaitu:
1. Kantor Bidang Politik dan Keamanan
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
Sementara lima jabatan sipil yang juga diusulkan dapat diisi TNI aktif oleh Kementerian Pertahanan yakni:
1. BNPB
2. BNPT
3. Keamanan Laut
4. Kejaksaan Agung (Kejagung)
5. Kelautan dan Perikanan
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan, penambahan BNPP sebagai jabatan yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif karena aturan yang ada serta fakta di lapangan.
“Dalam Perpres itu, dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan, (di daerah) perbatasan yang rawan itu memang ada penempatan anggota TNI," kata TB Hasannudin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: