
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto menyebut, dalam konteks sistem pertahanan negara yang diamanatkan oleh Pasal 30 UUD 1945 dan diperkuat oleh UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, kehadiran komponen pendukung atau komduk menjadi bagian strategis dari perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Menurut Rasminto komduk bukan bagian dari pelengkap saja, melainkan potensi riil yang mampu memperkuat pertahanan negara secara menyeluruh, terutama melalui kesiapsiagaan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih dan sadar bela negara.
“Penataan dan pembinaan SDM komduk merupakan kebutuhan mendesak dalam menghadapi spektrum ancaman kontemporer yang bersifat militer, non-militer, hingga hibrida,” ujar Rasminto di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dalam UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan turut menegaskan pentingnya pembinaan SDM secara berkelanjutan, namun dalam praktiknya masih ditemukan tantangan.
“Tantangan tersebut seperti lemahnya koordinasi lintas sektor dan belum optimalnya integrasi peran pemerintah daerah, aparat teritorial, serta elemen masyarakat dalam proses pembinaan tersebut,” terang Rasminto.
Pendekatan yang lebih kontekstual, adaptif, dan berbasis kompetensi melalui pelatihan, simulasi krisis, dan penguatan karakter bela negara dan kesadaran akan hak kewajiban rakyat sebagai komponen pertahanan di berbagai lapisan masyarakat dinilai pakar geografi manusia itu sangat diperlukan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: