Tak Perlu Daftar, Ini Tiga Kelompok Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

5 hours ago 2
Potret 6.624 ASN PPPK Pemprov Sulsel Formasi 2024 Usai Terima SK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, resmi mengumumkan usulan pengangkatan tiga kelompok tenaga non-ASN untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Berbeda dari seleksi biasanya, tenaga non-ASN kali ini tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri. Nama-nama yang diusulkan sudah otomatis tercatat dalam sistem pemerintah pusat.

“Jadi, untuk non-ASN ini bukan lagi mereka yang mendaftar tetapi akan kami usulkan,” jelas Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu.

Tiga Kelompok Non-ASN yang Bisa Diusulkan

Menurut Kamaruddin, kategori tenaga non-ASN yang berhak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu adalah:

  1. Non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS.
  2. Non-ASN yang tercatat di database BKN serta pernah mengikuti seleksi PPPK.
  3. Non-ASN yang belum masuk database BKN, tetapi sudah pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

Dengan kriteria ini, pemerintah daerah tidak bisa menambahkan nama baru di luar daftar resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dasar dan Mekanisme Pengusulan

Pengusulan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu. Sebelumnya, BKPSDM Kotim juga menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja.

Hasil pemetaan itu kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi resmi Kementerian PANRB. Proses pengusulan masih berlangsung hingga batas akhir 20 Agustus 2025.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Bekerja?

Meski jumlah tenaga non-ASN yang diusulkan belum diumumkan, Kamaruddin menegaskan setiap OPD sudah menerima data untuk menyiapkan penganggaran gaji.

Jika semua berjalan sesuai jadwal, maka baik PPPK formasi penuh tahun 2024 (tahap 2) maupun PPPK Paruh Waktu akan mulai bekerja per 1 Oktober 2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |