Roy Suryo
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya secara resmi merespons permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya yang meminta agar status tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Menanggapi permohonan tersebut, kepolisian membuka peluang penyelesaian perkara melalui beberapa mekanisme hukum yang tersedia, termasuk jalur restorative justice yang menjadi sorotan utama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menegaskan bahwa permintaan yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan merupakan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum, terutama mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta dan dikutip pada Minggu, 15 Februari 2026.
"(Permohonan Roy Suryo Cs) itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Budi Hermanto kemudian menjelaskan secara rinci mengenai beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menghentikan perkara pidana yang sedang berjalan. Salah satu mekanisme yang menjadi opsi utama adalah melalui jalur restorative justice, sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan kesepakatan antara pelaku dan korban atau pelapor.
"Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak," ujar dia menjelaskan mekanisme yang tersedia. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kepolisian memberikan ruang bagi tersangka untuk mencari penyelesaian di luar jalur penuntutan formal.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































