Roy Suryo, Dr. Tifauzia, dan Rismon Sianipar Dilaporkan ke Bareskrim Polri

7 hours ago 5
Pakar Telematika Roy Suryo--PMJ

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara dari Advocate Public Defender melaporkan Roy Suryo, Dr. Tifauzia, dan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap mantan Presiden Joko Widodo, pada Kamis (24/4/2025).

"Kita coba melaporkan mengenai dugaan penghinaan, hasutan, dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat," jelas Ketua Advocate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu, kepada awak media.

Zevrijn Boy menyatakan, sebagai warga negara yang baik, bahwa laporan ini pihaknya ingin menyampaikan perasaan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan.

"Jika dibiarkan terus, masyarakat kita akan dirugikan. Akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Sementara itu, anggota tim hukum, Lechumanan, memastikan bahwa laporan ini terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.

"Menuding tanpa dasar, itulah intinya," tegas Lechumanan.

Sebelumnya, media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya seorang mantan dosen dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar yang menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi dari Presiden RI ke-7 Ir. Joko Widodo sebagai lulusan UGM.

Alasannya, lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font time new roman yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyesalkan adanya informasi yang menyesatkan yang disampaikan Rismon.

“Kita sangat menyesalkan informasi menyesatkan yang disampaikan oleh seorang dosen yang seharusnya bisa mencerahkan dan mendidik masyarakat dengan informasi yang bermanfaat,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |