Presiden Prabowo Subianto
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
PP 48/2025 yang berlaku sejak November 2025 ini menekankan bahwa setiap pemilik atau pihak berkuasa atas lahan wajib memanfaatkan tanahnya. Jika dibiarkan telantar dalam jangka waktu tertentu, tanah tersebut akan masuk kategori objek penertiban atau dapat disita oleh negara.
Status ini berlaku tidak hanya untuk tanah hak milik perorangan, tetapi juga kawasan yang berada di bawah izin, konsesi, atau perizinan usaha.
Cakupannya diantaranya kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan atau pemukinan terpadu atau skala besar, hingga kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, pemanfaatannya didasarkan pada izin, konsesi, perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban kawasan telantar,” demikian bunyi Pasal 5 beleid yang dikutip, Kamis (5/2/2026).
Peraturan ini pula akan menjadi payung hukum baru dalam pengelolaan kawasan serta lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola lahan sekaligus mendukung pemanfaatan tanah untuk kepentingan nasional.
Pemerintah akan melakukan proses inventarisasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum menetapkan suatu lahan sebagai tanah telantar.
Setelah melalui tahapan tersebut, tanah yang telah ditetapkan sebagai telantar akan disita negara.
Lahan tersebut kemudian dihapus dari basis data kepemilikan sebelumnya dan dialihkan pemanfaatannya untuk kepentingan negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































