Red Notice Terbit, Mahfud MD: Riza Chalid Sudah Bisa Diseret ke Pengadilan

3 hours ago 2
Prof Mahfud MD. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penangkapan terhadap Riza Chalid sudah di ambang pintu, Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) resmi menerbitkan red notice terhadap raja minyak itu.

Langkah tersebut dianggap menandakan semakin kuatnya alat bukti atas dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam perkara hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum Indonesia.

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, mengatakan bahwa penerbitan red notice bukan keputusan sembarangan.

Penyidik Kantongi Bukti Kuat

Dijelaskan Mahfud, langkah itu biasanya diambil ketika penyidik telah memiliki keyakinan kuat bahwa perkara tersebut dapat dibuktikan di pengadilan.

“Pertama bukti-bukti keterlibatannya mungkin sudah semakin kuat. Kalau dulu ada alat bukti kecukupan alat bukti mungkin dua, sekarang mungkin sudah tambah tiga, empat, lima. Mungkin yah. Sehingga kesannya semakin kuat,” ujar Mahfud dikutip fajar.co.id pada Kamis (5/2/2026).

Lanjut dia, red notice merupakan bentuk perburuan internasional terhadap seseorang yang dicari oleh negara pemohon.

Ruang Pelarian Riza Chalid Semakin Sempit

Dalam konteks Riza Chalid, Mahfud menuturkan bahwa ruang geraknya akan semakin sempit.

“Red notice itu artinya perburuan secara internasional. Kalau saya baca untuk Riza Chalid ini pokonya lebih dari 50 negara lah yang bisa diduga Riza Chalid ke sini, ke sini, gitu,” jelasnya.

Namun Mahfud menegaskan, red notice bukan berarti penangkapan bisa dilakukan secara otomatis di mana pun.

Ia mencontohkan pengalamannya saat masih menjabat Menko Polhukam dalam menangani sejumlah buronan kelas kakap.

Bukti Red Notice Bisa Tangkap Buronan Kelas Kakap

“Apakah bisa red notice itu nangkap orang? Jaman kita di Polhukam dulu Maria Pauline pembobol (bank berpelat merah, Red), lari 17 tahun," ucap Mahfud.

"Kita buat red notice, tiba-tiba setelah 17 tahun ada kabar bahwa Maria Paulin akan ke Serbia tanggal sekian. 2022 baru bisa ditangkap,” tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |