
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Rayandie Rohy Pono melaporkan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, atas dugaan penghinaan marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT) di Bareskrim Polri.
Merasa tidak terima, Rayen Pono sapaan akrabnya, memilih menempuh jalur hukum. Dia datang dan didampingi oleh sejumlah pengacara.
Terkait kasus tersebut, laporan yang diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan pelantun Cinta Dari Timur, pihaknya melaporkan Ahmad Dhani atas kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum.
Lebih jelasnya, tindak pidana yang dimaksud dalam kasus tersebut, yakni penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.
Penjelasan terkait kesesuaian pasal yang diajukan juga disampaikan oleh Rayen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik. Dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya ini sesuai dengan harapan kami lah," kata Rayen, dikutip Rabu (24/4/2025).
Rayen menunggu itikad baik dari Ahmad Dhani, pasalnya dugaan penghinaan terhadap marga Pono telah ramai di media sosial,
Namun Ahmad Dhani tak kunjung meminta maaf, dan seolah-olah tidak mempedulikan ucapan yang telah dilontarkannya.
Pihak Rayen berharap dan menunggu Ahmad Dhani meluruskan ataupun meminta maaf sebelum viral di berbagai saluran media.
"Kayaknya sudah terlambat ya, kayaknya sudah terlambat karena kita sudah terlanjur lapor," tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: