
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan, 40 terduga pelaku penipuan online atau Passobis yang ditangkap Kodam Hasanuddin mesti memiliki korban atau pelapor.
Senada dengan pengakuan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto sebelumnya, Dedi mengatakan bahwa hingga kini hanya tiga orang yang teridentifikasi sebagai pelaku.
"Tim penyidik telah melakukan digital investigation kemudian melakukan analisa digital dan hasilnya baru tiga orang terduga pelaku yang sudah ada korbannya," ujar Dedi saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/2025).
Dituturkan Dedi, para terduga pelaku yang ditangkap Kodam Hasanuddin itu masuk pada kasus penipuan online.
"Deliknya adalah delik aduan. Mesti ada pelapornya, tadi sudah kita jelaskan 41 korban (yang teridentifikasi) sudah kita hubungi, yang bersedia baru tiga," sebutnya.
Berangkat dari tiga korban tersebut, kata Dedi, pihaknya kemudian menetapkan tiga tersangka di antara 40 terduga pelaku.
"Mungkin saksi ataupun pelapor adalah yang bersedia menjadi saksi saat dilaporkan yang dituangakan dalam laporan polisi," imbuhnya.
"Kemudian juga membawa medianya, bisa itu handphone, nanti dianalisa terkait percakapannya maupun transferan. Karena ini ada delik aduannya," tambah Dedi.
Ia kemudian menyinggung soal pengakuan bahwa terduga pelaku mencatut nama petinggi Kodam Hasanuddin. Hanya saja, korbannya belum melapor hingga saat ini.
"Kami sudah meminta, mana korbannya dan mana media sarana yang digunakan pada saat si korban berinteraksi dengan pelaku," cetusnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: